Selasa, 16 Maret 2010

laporan

HUBUNGAN PROFESIONALISME BIROKRASI PEMERINTAH DENGAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
( STUDI KANTOR CATATAN SIPIL DI KABUPATEN PROBOLINGGO )


PROPOSAL



Diajukan sebagai syarat Pra Skripsi
Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jember




Oleh:
Idhi Gigih Rahardja
NIM : 06151010


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2009

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Akta kelahiran adalah bukti surat dokumen pengakuan resmi orang tua kepada anaknya dan negara.
Dalam penggolongannya, Akta kelahiran ada 3 jenis, yaitu akta kelahiran umum, Akta Kelahiran Istimewa dan akta kelahiran dispensasi. Untuk mengurus akta kelahiran tersebut, masyarakat melewati jalur-jalur Birokrasi dari pemerintah.
Setiap masyarakat wajib mengurus Akta kelahiran untuk anak-anaknya, guna secara pasti menentukan status yang namanya tercantum dalam Akta tersebut, bahwa dia anak yang syah dari orang tua yang nama-namanya tercantum dalam Akta tersebut.
Berdasarkan pengamatan awal yang dilakukan oleh penulis di lapangan, pelayanan pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Catatan sipil kabupaten Probolinggo berjalan kurang optimal, dapat dilihat dari beberapa permasalahan, yaitu dalam membuat Akta kelahiran Jalur birokrasinya sangat rumit dan terlalu banyak prosedur untuk membuat akta Kelahiran.
Dalam menerapkan keahliannya sebagai suatu alat birokrasi yang seharusnya menerapkan prinsip efektivitas dalam pelayanannya. Birokrasi cenderung miskin ide-ide baru untuk menyederhanakan prosedur pembuatan Akta kelahiran dan menemukan solusi terhadap permasalahan tersebut. Sehingga warga merasa enggan untuk mengurus sendiri dan lebih memilih mempergunakan jasa orang lain yang memiliki akses kedekatan dengan birokrasi.
Permasalahan yang lain, yaitu seringkali Akta Kelahiran selesai dengan waktu yang relatif lama. namun menurut hasil wawancara dengan Kepala Seksi Pemerintahan, bahwa waktu penyelesaian Akta Kelahiran adalah sehari, namun karena pembuat akta kelahiran semakin banyak setiap harinya maka waktu untuk pembuatan akta kelahiran sekarang ini sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
Selain itu, warga kurang begitu mengetahui tentang prosedur yang harus dijalani dalam membuat Akta Kelahiran. Tahapan-tahapan prosedural ini kurang tersosialisasikan luas kepada masyarakat. Hal ini menunjukan adanya sosialisasi yang kurang tentang pelaksanaan prosedur yang benar yang harus dijalani dalam mendapatkan layanan pemerintah, khususnya dalam pembuatan Akta Kelahiran.
Tampaknya kurang optimalnya pelayanan pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Catatan sipil kabupaten Probolinggo berdasarkan pemaparan di atas diduga karena birokrasi pemerintahan yang dijalankan kurang profesional.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah sedikit banyak telah merubah struktur kelembagaan maupun kinerja pemerintah daerah di Indonesia. Hal ini merupakan sebuah bagian dari proses bergulirnya reformasi birokrasi pemerintahan di Indonesia.
Dalam rangka penajaman pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan pelaksanaan (PP) dari UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah yang merupakan instrumen teknis dari pelaksanaan otonomi di daerah.
Birokrasi pemerintahan kita selama ini memang tidaklah semulus apa yang kita harapkan. Dalam eksistensinya birokrasi pemerintahan di Indonesia mengalami berbagai persoalan baik yang bersifat struktural maupun kultural.
Kepala Badan Diklat Provinsi (BDP) Jawa Tengah Sumaryati SH Msi menegaskan bahwa reformasi di bidang birokrasi adalah sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan. Hal itu berkaitan dengan tuntutan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. “Situasi itu mengharuskan para aparatur pemerintah agar tanggap dan aspiratif terhadap tuntutan masyarakat,”
”Ditambahkan Sumaryati, perkembangan global saat ini memerlukan sosok pemerintahan daerah yang kuat dan kompetitif. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang profesional dan bermental baik sebagai pelayan publik dan perekat persatuan bangsa. “Empat aspek penting yang harus dimiliki SDM aparatur pemerintah adalah pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap yang baik,”( Republika : 2009)
Dampak dari apa yang ditunjukan oleh kinerja birokrasi tentu saja dirasakan langsung oleh masyarakat yang secara langsung mendapatkan pelayanan dari birokrasi pemerintahan. Padahal apa yang dilakukan dalam upaya pembenahan birokrasi diarahkan bagi peningkatan pelayanan kepada publik. Dalam rangka pelaksanaan otonomi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga mengkedepankan kualitas pelayanan masyarakat yang berkelanjutan.
Selama ini perilaku birokrasi lebih bersikap tradisional bahkan feodalistis. Dalam pandangan birokrasi yang demikian, birokrasi berada di atas rakyat dan bukan di tengah-tengah rakyat. Dalam kultur feodal seperti ini, menumbuhkan budaya nepotisme. Sehingga kepentingan masyarakat yang seharusnya diberikan secara adil dan merata tersisihkan oleh faktor kedekatan atau kekerabatan, sehingga hanya orang-orang yang memiliki akses kedekatan inilah yang mendapatkan layanan pemerintah secara optimal.
Pemerintahan, dengan kata lain, pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah hadir untuk melayani dan mengatur masyarakat secara adil dan merata. Tetapi apa yang ditampilkan pemerintah memiliki kecenderungan ke arah sebaliknya, bahwa pemerintah cenderung ingin dilayani.
Kurang optimalnya pelayanan pada masyarakat terjadi di berbagai tingkat dan sektor pemerintahan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Hampir segala bentuk layanan yang disediakan oleh birokrasi pemerintah, dalam kehidupan sehari-hari baik itu pelayanan pembayaran rekening Telepon, pembuatan KTP, pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan sebagainya sering berakhir dengan kekecewaan.
Fenomena pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah menunjukan gejala yang hampir sama di berbagai sektor pelayanan pemerintah yang berujung pada ketidakpuasan masyarakat sebagai konsumen. Salah satunya terjadi di daerah Kabupaten Probolinggo, yaitu dalam hal pelayanan pembuatan Akta Kelahiran yang diselenggarakan oleh aparat Pemerintah dikantor Catatan sipil Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan latar belakang penelitian, penulis tertarik untuk meneliti hubungan antara profesionalisme birokrasi pemerintahan dengan kualitas pelayanan publik dalam pembuatan Akta Kelahiran dengan mengajukan judul penelitian : Hubungan Profesionalisme Birokrasi Pemerintahan dengan kualitas pelayanan publik dalam pembuatan Akta Kelahiran ( studi kantor catatan sipil di kabupaten Probolinggo ).

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah tersebut Penulis menemukan Rumusa masalah sebagai berikut:
Bagaimana Kualitas pelayanan publik dalam pembutan Akta Kelahiran di kantor catatan sipil kabupaten Probolinggo?
Bagaiman Profesionalisme birokrasi pemerintahan di kantor catatan sipil Kabupaten Probolinggo?
Bagaimana hubungan Profesioalisme birokrasi pemerintahan dengan kualitas pelayanan publik dalam pembuatan Akta Kelahiran di Kantor catatan sipil Kabupaten Probolinggo?


1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah
Untuk menjelaskan kualitas pelayanan publik dalam pembuatan Akta Kelahiran di kantor catatan sipil Kabupaten Probolinggo.
Untuk menjelaskan profesionalisme birokrasi pemerintahan di kantor catatan sipil Kabupaten Probolinggo
Untuk menjelaskan hubungan profesionalisme pemerintahan dengan kualitas pelayanan publik dalam pembuatan Akta Kelahiran di kantor catatan sipil Kabupaten Probolinggo.

1.4 Kegunaan penelitian
Sedangkan kegunaan penelitian dan penulisan skripsi ini antara lain :
1. Kegunaan Akademis
Penelitian ini adalah untuk meningkatkan dan memperkaya khasanah keilmuan dalam bidang disiplin Ilmu Pemerintahan, juga dapat dijadikan bahan untuk penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan masalah profesionalisme birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
2. Kegunaan Praktis
Bagi Pemerintah: Hasil penelitian ini merupakan salah satu bahan masukan dalam melaksanakan profesionalisme birokrasi pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor catatan sipil Kabupaten Probolinggo.
Bagi masyarakat: Hasil penelitian ini merupakan sebuah kajian yang dapat membuka wawasan dan menarik untuk terus digali dan dikembangkan, sehingga aspirasi yang sesungguhnya dapat benar-benar dapat diterapkan dalam birokrasi pemerintahan sesuai dengan yang diharapkan.
Bagi Penulis: penelitian ini merupakan sarana peningkatan kemampuan ilmiah penulis dari teori-teori yang telah didapat dalam aspek pemerintahan. Juga memberikan pemahaman lebih jauh bagi penulis tentang realitas birokrasi pemerintahan bagi penyelenggaraan negara yang lebih baik.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Profesionalisme Birokrasi pemerintahan
Profesionalisme birokrasi pemerintahan perlu mendapatkan penjabaran yang jelas agar kita dapat memahami secara filosofis dan sosiologis tentang makna dari profesionalisme birokrasi pemerintahan itu sendiri. Sehingga dapat diterapkan dalam aspek pemerintahan secara nyata.
2.1.1 Pegertian Profesionalisme
Pengerian Profesionalisme disini menurut Azlan dalam Jurnalnya adalah kesungguhan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada demi tercapainya tujuan. ( Azlan,2008:4 ).
Profesional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu hal-hal yang berkaitan dengan profesi dan atau memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya; Sedangkan profesionalisme menurut KBBI adalah mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. ( Moeliono, dkk. KBBI, 1990: 702 )
Profesionalisme dalam kamus ilmu administrasi adalah suatu hal yang didasarkan dengan bidang lapangan pekerjaan yang dijalankan dengan baik dimana biasanya memerlukan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi sedikitnya sampai gelar sarjana, serta di dalamnya terdapat jenjang karier bagi para pegawai secara berkelanjutan. ( Liang Gie 1972 : 312 )
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme adalah hal-hal yang berkaitan dengan kepandaian khusus untuk menjalankan suatu sistem, yang didasarkan pada aspek-aspek pengetahuan, aplikasi kecakapan, tanggung jawab sosial, pengendalian diri, serta sanksi masyarakat atau sosial.

2.1.2 Pengertian Birokrasi
Birokrasi telah menjadi kata yang populer di mata pemerhati masalah pemerintahan bahkan masyarakat pada umumnya, sehingga menjadi kata populer yang dipergunakan dengan luas dalam aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Istilah birokrasi berasal dari dua akar kata, yaitu bureau (meja) dan cracy (diartikan aturan/kekuasaan). Taliziduhu Ndraha dalam bukunya Kybernologi mengungkapkan tiga macam arti birokrasi, yaitu:
Pertama, birokrasi diartikan sebagai “government by bureus” yaitu pemerintahan biro oleh aparat yang diangkat oleh pemegang kekuasaan, pemerintah atau pihak atasan dalam sebuah dalam sebuah organisasi formal, baik publik maupun privat.Kedua, birokrasi diartikan sebagai sifat atau perilaku pemerintahan, yaitu sifat kaku, macet, berliku, dan segala tuduhan negatif terhadap instansi yang berkuasa. Ketiga, birokrasi sebagai tipe ideal organisasi. ( Ndraha, 2003 : 513 )
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Birpokrasi yaitu sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang Hierarki dalam jenjang jabatan. ( Moeliono, dkk. KBBI,1990:120 )
Birokrasi Menurut Azlan dalam Jurnalnya yaitu identik dengan pemerintah baik itu pusat maupun daerah, merupakan organisasi publik yang mempunyai komposisi terstruktur, hierarkhis, mempunyai pembagian kerja dan spesifikasi tugas yang sistematis dan jelas, kode etik, disiplin dan memiliki kontrol operasional. Dalam sejarah perkembangannya, birokrasi di Indonesia mengadopsi nilai-nilai luhur budayanya sendiri berupa azas gotong royong dan kekeluargaan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan berubah menjadi pamong praja (pegawai negara). Tapi apa yang ada ternyata telah mengalami distorsi sehingga mengalami perubahan dengan berbagai variasi karakter yang ada sekarang ini.
( Azlan,2008:6 )
Birokrasi dalam ilmu Ilmu pemerintahan adalah Keseluruhan Organisasi pemerintah yang menjalankan tugas-tugas negara dalam berbagai unit organisai pemerintah dibawah lembaga departemendan lembaga non departemen abaik tingkat pusat maupun daerah, seperti propinsi, Kabupaten, Kecamatan Bahkan Kelurahan atau desa. ( Djopari, 2008 : )
Dari pendapat-pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa birokrasi dapat diartikan sebagai struktur yang dapat dipandang sebagai organisasi yang ideal dimana selanjutnya di dalam struktur tersebut terdapat posisi jabatan, adanya aturan-aturan pelaksanaan tugas fungsional, dan adanya personel yang secara teknis memenuhi syarat yang diperkerjakan atas dasar karier, dengan promosi yang didasarkan pada kualifikasi dan penampilan.

2.1.3 Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Definisi pemerintah dan Pemerintahan adalah sebaga berikut :
1. Pemerintah adalah badan, Organ, atau Lembaga yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dalam suatu Negara.
2. Pemerintahan adalah keseluruhan Aktivitas (tugas, fungsi, kewenangan) yang dilaksanakan secara terorganisir oleh badan, Organ, atau lembagapemerintah demi tercpainya tujuan.
Kata pemerintah/pemerintahan berasal dari suku kata “perintah” yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Di dalam kata tersebut tersimpulkan beberapa unsure yang menjadi cirri khas dari perintah, yaitu :
Adanya keharusan, mmenunjukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan.
Adanyan dua pihak, yaitu yang member perintah dan yang menerima perintah.
Adanya wewenang atau kekuasaan untuk member perinyah kepada pihak lain.
Adanaya hubungan fungsional antara yang member perintah dan yang menerima perintah.
Definisi pemerintah dalam arti luas dan sempit adalah sebgai berikut :
Pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada seluruh aparatur Negara atau alat-alat perlengkapan Negara sebagai satu kesatuan yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kekuasaan Negara dibidang eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Pemerintah dalam arti sempit menunjuk kepada aparatur Negara atau alat perlengkapan Negara yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kekuasaan Negara dibidang eksekutif.
( Kahar Haerah 2007 : 1 )
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa:
1. Pemerintah, yaitu:
Sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya.
Sekelompok orang yang bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan.
Penguasa suatu negara (bagian negara).
Badan tertinggi yang memerintah suatu negara.
2. Pemerintahan, yaitu:
Proses, cara, perbuatan memerintah.
Segala urusan yang dilakukan oleh negara yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
( Moeliono, dkk. KBBI, 1990, 859-860).
Dari pendapat di atas, dapat dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan Pemerintahan adalah aplikasi fungsi dari lembaga atau badan yang memerintah dan mengatur masyarakat dalam suatu negara untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan Pemerintah adalah serangkaian lembaga atau badan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan mengatur serta memerintah dalam suatu Negara.

2.1.4 Pengertian Birokrasi Pemerintahan
Menrut Supriatna Birokrasi Pemerintahan sebagai berikut ;
“Sistem yang mengatur jalannya pemerintahan dan pembangunan. Sebagai suatu sistem, proses birokrasi mencakup berbagai sub sistem yang saling berkaitan, saling mendukung, saling menentukan, sehingga dapat membentuk suatu totalitas komponen yang terpadu. Sub sistem ini mencakup kewenangan, tugas pokok, unsur manusia, tempat kerja, dan tata kerja. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa birokrasi pemerintahan juga merupakan alat atau instrumen pemerintah dalam melaksanakan proses pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan masyarakat dst” (Supriatna, 1997 : 102).
Menurut Santoso dalam bukunya mengemukakan bahwa birokrasi di Indonesia ada kecenderungan berkembang kearah “parkinsonian”, dimana terjadinya proses pertumbuhan jumlah personil dan pemekaran struktur dalam birokrasi secara tidak terkendali. Pemekaran yang terjadi bukan karena tuntutan fungsi, tetapi semata-mata untuk memenuhi tuntutan struktur. Disamping itu, terdapat pula kecenderungann terjadinya birokrasi “orwellian” yakni proses pertumbuhan kekuasaan birokrasi atas masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat menjadi dikendalikan oleh birokrasi. Akibatnya, birokrasi Indonesia semakin membesar (big bureaucracy) dan cenderung tidak efektif dan tidak efesien. Pada kondisi yang demikian, sangat sulit diharapkan birokrasi siap dan mampu melaksanakan kewenangan-kewenangan barunya secara optimal.
Birokrasi dengan berbagai peran yang dimilikinya memiliki posisi yang strategis guna meningkatkan kesejahteraan, keamanan, dan keadilan rakyat. Birokrasi dan masyarakat mempunyai hubungan yang filosofis yaitu birokrasi merupakan bagian dari rakyat yang mempunyai hubungan sistemik, organik, fungsional dan ideal. Ini berarti birokrasi dalam menjalankan hubungannya harus memperhatikan kepentingan rakyat. Priyo Budi Santoso mengemukakan pendapatnya mengenai hubungan birokrasi dengan masyarakat Indonesia, sebagai berikut:
1. Birokrasi pemerintahan umum, yaitu birokrasi yang berkenaan dengan fungsi-fungsi dasar pemerintahan dan keamanan, hukum dan ketertiban, perpajakan, dan intelejen. Birokrasi menjalankan fungsi dan peranan mereka dengan orientasi pengaturan (regulative orientations) yang cukup ketat, luas, dan efektif.
2. Birokrasi pembangunan, yaitu birokrasi yang menjalankan fungsi dan peranan untuk mendorong perubahan dan pertumbuhan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Pada hakekatnya, birokrasi diharapkan mampu berperan dalam aspek pengaturan dan pelayanan secara bersamaan.
3. Birokrasi pelayanan, yaitu birokrasi yang menjalankan peranan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. ( Santoso, 1993 :21 ).
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme birokrasi pemerintahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kepandaian khusus untuk menjalankan sistem yang menjalankan sistem pemerintahan dan pembangunan serta menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik dan memproduksi jasa publik berdasarkan aturan dan kebijakan yang kesemuanya itu mempertimbangkan aspek kondisi lingkungan. Hal-hal yang berkaitan dengan kepandaian khusus tersebut meliputi aspek pengetahuan, aplikasi kecakapan, tanggung jawab sosial, pengendalian diri, serta sanksi masyarakat atau sosial.

2.2 Kualitas pelayanan Publik dalam Pembuatan Akta Kelahiran
2.2.1 Pengertian Kualitas
Pengertian pelayanan umum atau pelayanan publik menurut H. A. S. Moenir dalam bukunya Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, yaitu :
Pelayanan umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan factor materil melalui sistem, prosedur, dan metode tertentu dalam rangka usaha untuk memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. ( Moenir, 1995 : 26 ).
Davis dalam Yamit (2004:8) membuat definisi kualitas yang lebih luas cakupannya yaitu kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Pendekatan yang dikemukakan Davis menegaskan bahwa kualitas bukan hanya menekankan pada aspek akhir yaitu produk dan jasa tetapi juga menyangkut kualitas manusia, kualitas proses dan kualitas lingkungan. Sangatlah mustahil menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas tanpa melalui manusia dan produk yang berkualitas.
Davis dalam Yamit (2004:9) mengidentifikasikan lima pendekatan perspektif kualitas yang dapat digunakan oleh para praktisi bisnis, yaitu :
Transcendental Approach
Kualitas dalam pendekatan ini adalah sesuatu yang dapat dirasakan, tetapi sulit didefinisikan dan dioperasionalkan maupun diukur.
Product-based Approach
Kulitas dalam pendekatan ini adalah suatu karakteristik atau atribut yang dapat diukur. Perbedaan kualitas mencerminkan adanya perbedaan atribut yang dimiliki produk secara objektif, tetapi pendekatan ini tidak dapat menjelaskan perbedaan dalam selera dan preferensi individual.
User-based Approach
Kualitas dalam pendekatan ini didasarkan pada pemikiran bahwa kualitas tergantung pada orang yang memandangnya, dan produk yang paling memuaskan preferensi seseorang atau cocok dengan selera (fitnes for used) merupakan produk yang berkualitas paling tinggi.
Manufacturing-based Approach
Kualitas dalam pendekatan ini adalah bersifat supply-based atau dari sudut pandang produsen yang mendefinisikan kualitas sebagai sesuatu yang sesuai dengan persyaratan (conformance quality) dan prosedur. Pendekatan ini berfokus pada kesesuaian spesifikasi yang ditetapkan perusahaan secara internal. Oleh karena itu, yang menentukan kualitas adalah standar – standar yang ditetapkan perusahaan, dan bukan konsumen yang menggunakannya.
Value-based Approach
Kualitas dalam pendekatan ini adalah memandang kualitas dari segi nilai dan harga. Kualitas didefinisikan sebagai “affordable ascellence”. Oleh karena itu kualitas dalam pandangan ini bersifat relatif, sehingga produk yang memiliki kualitas paling tinggi belum tentu produk yang paling bernilai.
Hubungan kualitas dengan pelayanan, dikemukakan oleh Sampara Lukman dalam bukunya Manajemen Kualitas Pelayanan, sebagai berikut :
Kualitas pelayanan adalah pelayanan yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan standar pelayanan yang telah dibakukan sebagai pedoman dalam memberikan layanan. Standar pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik. ( Lukman, 2003 : 14 ).
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas adalah standar pelayanan jasa yang harus diberikan demi tercapainya kepuasan konsumen.

2.2.2 Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan publik identik dengan pelayanan pada masyarakat , karena pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan orang banyak. Dalam memberikan pelayanan masyarakat harus memperhatikan hak dan tanggung jawab yang melekat pada masyarakat. Bentuk kegiatan pelayanan yang diberikan atau dilaksanakan oleh instansi (lembaga), di pusat, di daerah, BUMN, BUMD, dalam barang maupun jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masayarakat luas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara leksikologis, pelayanan itu sendiri pada dasarnya adalah usaha untuk membantu mengurus apa yang diperlukan masyarakat atau pelangggan pada umumnya. Pada dasarnya pelayanan kepada masyarakat merupakan kegiatan yang sifatnya non profit, yang ditawarkan oleh unit-unit pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki, hanya dapat dirasakan manfaatnya oleh konsumen atau masyarakat dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para petugas atau penyelenggara dan unit-unit organisasi pelayanan yang dibentuk untuk hal-hal itu.
( Lukman, 2001: 23 ).
H. A. S. Moenir ( 1995 : 197 ) menyatakan dalam hubungan dengan pelayanan publik pengenalan kepuasan seseorang, dalam hal ini pihak yang memperoleh layanan untuk memperoleh haknya, ada semacam ukuran yang umum, yaitu apabila ia dapat menerima pengakuan dan hasil berupa hak dengan kegembiraan dan keikhlasan.
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa kepuasan pelanggan dan organisasi, pelayanan kepada masyarakat haruslah :
1. Mengetahui kebutuhan masyarakat yang dilayani
2. Menerangkan persyaratan manajemen untuk mendukung kenerjanya
3. Memantau dan mengukur kinerja
Dalam pelayanan publik sendiri terdapat unsur-unsur yang harus diperhatikan. Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1993 mengutarakan mengenai unsur-unsur pelayanan publik sebagai berikut:
Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan publik harus jelas dan diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak.
Pengaturan setiap bentuk pelayanan publik harus disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk membayar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektifitas.
Mutu proses dan hasil pelayanan harus diupayakan agar dapat memberi keamanan, kenyaman, kelancaran dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut meyelenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan layanan kepada masyarakat, dalam keputusan menteri penerangan no. 81 tahun 1993, paling tidak ada 8 sendi pelayanan yang harus dilakukan oleh instansi atau satuan kerja dalam suatu departemen yang berfungsi unit pelayanan umum yaitu : kesederhanan, kejelasan dan kepastian, kemanan, keterbuakaan, efisien, eknomis, keadilan yang merata, dan ketetapan waktu. Selain itu dari segi etika keramahan dan sopan santun juga perlu diperhatikan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik merupakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat umum yang menjadi penduduk negara dengan atau tanpa bayaran guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

2.2.3 Pengertian Kualitas Pelayanan Publik
Pelayanan publik merupakan fungsi utama adanya pemerintahan, pemerintahan dalam hal ini merupakan lembaga yang wajib memberikan atau memenuhi berbagai kebutuhan rakyatnya. Hal ini dipertegas dengan pendapat Rasyid yang mengatakan bahwa tugas pokok pemerintah adalah:
Pelayanan (service), pemberdayaan (employment) dan pembangunan (development). Pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat (Rasyid, 1997:48).
Menurut Jrg. Djopari dalam buku ilmu pemerintahannya mendefinisikan Kualitas Pelayanan Publik merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Kualitas layanan merupakan persepsi pelanggan terhadap keunggulan suatu layanan kepada masyarakat( Djopari, 2008 : 34 )
Jadi kualitas pelayanan publik Kualitas pelayanan publik yaitu pemberian jasa atau pelayanan oleh aparat birokrasi pemerintahan kepada masyarakat sesuai standar atau ukuran kualitas pelayanan yang ditentukan oleh keandalan, daya tanggap, jaminan, empati dan bukti langsung.
2.2.4 Pelayanan Publik dalam Pembuatan Akta kelahiran
Pelayanan publik dalam pembuatan Akta Kelahiran dapat diartikan sebagai pemberian jasa atau layanan oleh pemerintah kepada masyarakat yang menjadi penduduk daerah yang bersangkutan dalam hal pembuatan Akta Kelahiran.
Akta Kelahiran adalah bagian dari pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan pendapat Sukmaningsih yang mengkategorikan pelayanan publik sebagai berikut:
a. Pelayanan publik yang berorientasi pada profit, yaitu : jasa telekomunikasi, air minum, transportasi, dan listrik.
b. Pelayanan publik yang tidak berorientasi pada profit, yaitu : pelayanan KTP, Catatan Sipil, IMB dan bidang keimigrasian. (Sukmaningsih, 1997:5-6).
Akta Kelahiran merupakan bagian dari pelayanan dari Catatan Sipil yang dikeluarkan oleh jasa birokrasi pemerintahan di Kabupaten dan merupakan salah satu bagian dari pelayanan publik.
Pelayanan pembuatan Akta Kelahiran merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh aparat pemerintah daerah kabupaten Probolinggo khususnya Seksi Pemerintahan. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk, yaitu :
Pelayanan administrasi kependudukan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan penduduk yang meliputi :
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
Penerbitan Kartu Identitas Diri Kependudukan;
Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran;
Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan;
Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian;
Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian;
Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
Pencatatan dan Penerbitan Akta Ganti Nama;
Pencatatan dan Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Lainnya;
(Perda No. 25 Tahun 2001, Bab II, Pasal 3)
Selanjutnya, Akta kelahiran adalah dokumen pengakuan resmi orang tua kepada anaknya dan negara. Akta kelahiran dicatat dan disimpan di Kantor Catatan Sipil Dan Kependudukan. Akta kelahiran juga mempunyai arti penting bagi diri seorang anak, tentang kepastian hukum si anak itu tersendiri.
1.3 Hubungan Profesionalisme Birokrasi pemerintahan dengan Kualitas pelayanan Publik
Rasyid mengemukakan Kaitan antara profesionalisme birokrasi pemerintahan dengan kualitas pelayanan publik dalam bukunya “Kajian Awal Birokrasi Pemerintahan dan Politik Orde Baru menunjukkan bahwa tujuan pokok dari profesionalisme birokrasi adalah terciptanya pemerintahan yang baik dan efektif dalam arti mampu melayani kebutuhan masyarakat secara optimal. (Rasyid, 1997:18).
Dan menurut Agus Suryono (FIA-UNIBRAW) dalam buku jurnalnya mengemukakan Hubungan Profesionalisme Birokrasi pemerintahan dengan Kualitas pelayanan Publik bahwa :
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan , birokrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik mencakup berbagai program-program pembangunan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. Tetapi dengan kenyataan tersebut birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah seringkali mempunayai citra negatif bagi masyarakat.
Pendapat-pendapat di atas bila dikaitkan dengan konteks pelayanan pembuatan Akta Kelahiran maka untuk mencapai kualitas pelayanan pembuatan Akta Kelahiran yang lebih baik dan cepat, birokrasi pemerintahan harus profesional. Dengan kata lain, profesionalisme birokrasi pemerintahan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang salah satunya yaitu pembuatan Akta Kelahiran. Masyarakat tentu mengharapkan pelayanan yang lebih baik dari apa yang ditampilkan birokrasi pemerintahan, dan hal ini dapat terwujud dengan peningkatan profesionalisme birokrasi pemerintahan itu sendiri.












BAB III
METODE PENELITIAN

3.1 Jenis Penelitian
Adapun dalam metode yang digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Metode deskriptif adalah studi untuk menemukan fakta dengan interprestasi tepat melukiskan secara akurat sifat-sifat dari beberapa fenomena,kelompok atau individu,menentukan frekuensi terjadinya suatu keadaan untuk meminimalisir bias dan memaksimumkan reabilitas, analisis-analisisnya dikerjakan berdasarkan data, artinya dapat dikumpulkan setelah semuanya selesai berlangsung.
Berdasarkan Pendapat tersebut penelitian deskriptif lebih bersifat mendeskripsikan( menggambarkan/melukiskan) objek yang akan diteliti dan sekaligus menganalisanya berdasarkan konsep yang telah dikemukakan sebelumnnya.

3.2 Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian akan dilakukan di kantor catatan sipil kabupaten probolinggo ; Alasan yang mendasari peneliti melakukan menelitian dilokasi tersebut, karena di perkirakan dapat mewakili masalah pokok dalam penelitian ini, dan dapat mewakili pelayanan yang dilakukan mengenai pembuatan akta kelahiran, sehingga patut dijadikan objek/sampel meneletian. Sedangkan alasan yang lain adalah karena semakin banyaknya masyarakat yang berbondong-bondong untuk membuat akta kelahiran dan mengalami pelayanan tidak baik oleh pamerintah di kantor pelayanan tersebut.

3.3 Sumber Data
a. Informan yaitu seorang atau beberapa orang yang diwawancarai dalam rangka memperoleh informasi atau data yang terkait dengan pemasalahan yang akan diteliti. Data yang diperoleh melalui wawncara atau interview secar langsung ini dikategorikan sebagai data primer. Adapun informan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
Perangkat Pemerintahan : Kepala beserta staf kantor catatan sipil Kabupaten Probolinggo
Masyarakat yang membuat Akta kerlahiran
b. Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui buku, literature dan study perpustakaan, dimaksudkan untuk mencari konsepsi-konsepsi, teori-teori dan pendapat serta berbagai dokumen atau arsip-arsip penting berupa pelayanan publik yang berhubungan erat dengan pokok permasalahan yang akan dibahas.

3.4 Tehnik Penentuan Sumber Data
Tehnik penentuan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tehnik penentuan sumber data secara langsung dengan asumsi bahwa seseorang atau beberapa yang dipilih tersebut dianggap telah mengetahui tentang pokok permasalahan yang diteliti. Tehnik penentuan sumber data Purposive tersebut dikombinasikan dengan tehnik bola salju (snow ball) dengan harapan dapat memperoleh data penelitian yang diperoleh secara terus menerus yang kemudian berkembang menjadi hasil penelitian yang luas sehingga mampu menjadi penunjang data dalam penelitin ini.

3.5 Metode Pengumpulan Data
Metode Pengumpulan Data adalah suatu tehnik atau cara yang dilakukan oleh peneliti dalam memperoleh data atau informasi yang digunakan sebagai bahan penelitian. Dalam pengumpulan data tersebut, penulis akan melakukan dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut:
a. Metode Interview (Wawancara)
Interview atau Wawancara suatu cara pengumpulan data atau tekhnik mendapatkan informasi secara langsung dari informan yang digunakan sebagai bahn penelitian dengan gejala yang diteliti. sesuai dengan rumusan permasalah maka wawancara dilakukan terhadap kepala dan Staf kantor catatan sipil menyangkut Hubungan Profesionalisme Birokrasi Pemerintah Dengan Kualitas pelayanan Publik dalam Pembuatan akta kelahiran berikut Hambatan-hambatan yang terjadi dan upaya-upaya yang akan dilakukan.
Metode Dokumentasi
Dokumen merupakan suatu cara untuk mendapatkan data maupun informasi secara langsung dangan cara membaca dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti.Kumpulan data tersebut berdasarkan pada buku-buku, literatur dan bahan bacaan lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti.



3.6. Metode Analisa Data
Metode analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif, prosedur analisa data penelitian yang menghasilkan data deskriptif yaitu berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati dengan tujuan untuk memperoleh data yang lebih akurat atau meyakinkan terhadap gejala atau peristiwa sehingga membuat suatu kesimpulan.




























DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rasyid, Pustaka Binaman Presindo, Jakarta.
Albrow, Marti. 1989. Birokrasi. Jakarta. Tiara wacana
Azlan. Jurnal “Profesional Organisasi”. Surabaya, Universitas Airlangga
Gie, Liang. 1989. kamus Administrasi. Yogyakarta. Permata Raya
Djopari, Jrg. 2008. Ilmu Pememrintahan. Jakarta, Universitas Indonesia
Koentjoroningrat,1983. Metode penelitian Masyarakat, Jakarta, Bina Pustaka,
Osborne, David dan Ted Gaebler, 1996. Mewirausahakan Birokrasi, Penerjemah
M. Moeliono, Anton, dkk. 1990. Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta. Balai Pustaka
Moenir , H.A.S. 1995. Manajemen Pelayanan Umum, Jakarta : Bumi Aksara
Lukman, Sampara. 2000. Manajemen Kualitas Pelayanan, Jakarta : STIA-LAN
Santoso, Priyo budi, 1993. Birokrasi Pemerintahan Orde baru, Perspektif Kultural dan Struktural, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Zamit, Zulian Msi. 2003. Manajemen Produksi dan Operasi. Yogyakarta, Ekonesia Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Ndraha, Taliziduhu,2003. Birokrasi pembangunan : Dominasi atau alat Demokratisasai jurnal Ilmu Politik 1, Jakarta, Gramedia
Suyono, agus. 2008. Jurnal “Pentingnya manajemen Birokrasi Profesional untuk mengatasi kemunduran Birokrasi dalm Pelayanan Publik”. Malang. Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Sukma Ningsih. !997. Pelayanan Publik. Jakarta. Bumi Aksara


Sumber lain :
(online,www. UU No.22 Tahun 2004.com.2009)
(online,www. UU No.25 Tahun 2004.com.2009)